Pada kesempatan kali ini kita akan belajar tentang bagaimana penulisan singkatan dan akronim. Banyak orang yang mengira bahwa singkatan dan akronim itu adalah dua hal yang sama, padahal sesungguhnya kedua hal tersebut berbeda.
Nah apa perbedaan singkatan, akronim, dan bagaimana tata cara penulisannya yang benar sesuai kaidah ejaan bahasa Indonesia? Mari simak materi selengkapnya pada konten berikut ini.
Apa Itu Singkatan?
Dilansir dari Wikipedia, singkatan atau abreviasi merupakan sebuah huruf atau sekumpulan huruf sebagai bentuk pendek dari sebuah atau beberapa kata.
Singkatan biasanya digunakan untuk menyingkat atau memendekkan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, nama lembaga, satuan ukuran, hingga frasa.
Seperti ini contohnya :
- DPR yang merupakan gabungan huruf D, P, dan R merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
- MPR yang merupakan gabungan huruf M, P, dan R merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- RI yang merupakan gabungan huruf R dan I merupakan singkatan dari Republik Indonesia.
Apa Itu Akronim?
Menurut Ni Kadek Juliantari, dkk dalam buku COVID-19: Perspektif Susastra dan Filsafat (2020), akronim adalah gabungan huruf awal, suku kata, ataupun gabungan keduanya, yang diperlakukan sebagai kata lainnya.
Akronim dipakai untuk mengikat suku kata atau huruf suatu nama atau frasa. Jadi, yang disingkat itu bukan huruf saja seperti singkatan, melainkna bisa juga suku kata atau frasa yang dianggap wajar bisa digabungkan.
Jika singkatan dibaca per huruf, maka untuk akronim kata yang diucapkan mengandung makna sebenarnya.
Contohnya seperti ini :
- Kemendikbudristek adalah akronim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Iptek adalah akronim dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Sembako adalah akronim dari Sembilan Bahan Pokok.
- BIN bukan merupakan singkatan, melaikan akronim. Mengapa? Sebab, cara membacanya disambung yaitu BIN bukan be i en.
Baca juga : pemenggalan kata.
Aturan Penulisan Singkatan dan Akronim
Penulisan singkatan dan akronim tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Sebab, sudah aturannya yang telah tercantum di dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia 2015. Seperti ini ketentuannya :
Singkatan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik pada setiap unsur singkatan tersebut.
Setiap singkatan pada nama orang, sapaan, gelar, atau pangkat wajib diikuti dengan tanda titik di setiap unsur singkatan. Contohnya yaitu :
- H. Hamid = Haji Hamid.
- W.R. Supratman = Wage Rudolf Supratman.
- K.H. Fajrul Alamsyah = Kyai Haji Fajrul Alamsyah.
- M.Hum. = Magister Humaniora
- M.Si. = Magister Sains
- S.E. = Sarjana Ekonomi
- S.Sos. = Sarjana Sosial
- S.Kom. = Sarjana Komunikasi
Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata nama lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, lembaga pendidikan, badan atau organisasi, serta nama dokumen resmi ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.
Untuk huruf awal pada kata nama lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga pendidikan, badan, organisasi, dan juga nama dokumen resmi cara penyingkatannya adalah ditulis huruf kapital tanpa menambahkan tanda titik. Contohnya yaitu :
- NKRI = Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UI = Universitas Indonesia
- PBB = Perserikatan Bangsa-Bangsa
- DPR = Dewan Perwakilan Rakyat
- MPR = Majelis Permusyawaratan Rakyat
- BRIN = Badan Riset dan Inovasi Nasional
- DPD = Dewan Perwakilan Daerah
- DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- WHO = World Health Organization
- PGRI = Persatuan Guru Republik Indonesia
- KUHP = Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- KUHAP = Kitab Undng-Undang Hukum Acara Pidana
Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang bukan nama diri ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.
Pada setiap kata yang bukan nama diri, cara menyingkatnya yaitu ditulis menggunakan huruf kapital tanpa menambahkan tanda titik. Misalnya yaitu
- PT = Perseroan Terbatas
- TK = Taman Kanak Kanak
- MAN = Madrasah Aliyah Negeri
- SD = Sekolah Dasar
- SMP = Sekolah Menengah Pertama
- SMA = Sekolah Menengah Atas
- KTP = Kartu Tanda Penduduk
- SIM = Surat Izin Mengemudi
- NIP = Nomor Induk Pegawai
Baca juga : aturan penggunaan tanda hubung.
Singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti dengan tanda titik.
Apabila singkatannya terdiri atas tiga huruf atau lebih, maka penulisannya diikuti dengan tanda titik. Misalnya yaitu :
- sda. = sama dengan di atas
- ybs. = yang bersangkutan
- yth. = yang terhormat
- ttd. = tertanda
- dkk. = dan kawan-kawan
- hlm. = halaman
- dll. = dan lain-lain
- dsb. = dan sebagainya
- dst. = dan seterusnya
Singkatan yang terdiri atas dua huruf yang lazim dipakai dalam surat-menyurat masing-masing diikuti oleh tanda titik.
Dua huruf yang lazim dipakai dalam surat menyurat, masing-masing singkatannya diikuti dengan tanda titik. Contohnya yaitu :
- a.n. = atas nama
- d.a. = dengan alamat
- u.b. = untuk beliau
- u.p. = untuk perhatian
- s.d. = sampai dengan
Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
Penulisan singkatan pada lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti dengan tanda titik. Contohnya yaitu :
- Cu = kuprum
- cm = sentimeter
- kVA = kilovolt-ampere
- l = liter
- kg = kilogram
- Rp = rupiah
Baca juga : aturan penulisan angka dan bilangan.
Akronim nama diri yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital tanpa tanda titik.
Akronim nama diri yang terdiri atas huruf awal setiap kata ditulis dengan huruf kapital tanpa adanya tambahan tanda titik. Misalnya yaitu :
- BIG = Badan Informasi Geospasial
- BIN = Badan Intelijen Negara
- LIPI = Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- LAN = Lembaga Administrasi Negara
- PASI = Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal kapital.
Apabila akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata, cara penulisannya adalah diawali dengan huruf kapital. Misalnya yaitu :
- Bulog = Badan Urusan Logistik
- Bappenas = Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kowani = Kongres Wanita Indonesia
- Kalteng = Kalimantan Tengah
- Kaltim = Kalimatan Timur
- Kalbar = Kalimatan Barat
- Jatim = Jawa Timur
- Jabar = Jawa Barat
- Mabbim = Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia
- Suramadu = Surabaya Madura
Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf awal dan suku kata atau gabungan suku kata ditulis dengan huruf kecil.
Jika akronim bukan nama diri yang berupa abungan huruf awal dan suku kata atau gabungan suku kata, penulisannya yaitu ditulis dengan huruf kecil. Contohnya yaitu :
- iptek = ilmu pengetahuan dan teknologi
- pemilu = pemilihan umum
- puskesmas = pusat kesehatan masyarakat
- rapim = rapat pimpinan
- rudal = peluru kendali
- tilang = bukti pelanggaran
Baca juga : penulisan kata depan.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai penulisan singkatan dan akronim yang benar sesuai kaidah ejaan bahasa Indonesia. Awas, jangan sampai salah tulis lagi ya.
Sumber : PUEBI 2015.
0 komentar
Maaf, tidak diperkenankan berkomentar menggunakan atau mengandung tautan aktif